PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS

PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS
PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pola karier PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karier, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF). 

"Dengan adanya pola karier maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karier," ucapnya 

Jalur karier terangnya, merupakan lintasan posisi jabatan yang bisa dilalui PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun lebih tinggi.

Dijelaskan, pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karier horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi. Baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT.

Berbeda dengan pola karier horizontal yang bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

Sementara untuk pola karier diagonal, jelas Aba, perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antarkelompok JA, JF, atau JPT.

“Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita (PNS) sudah makin terbuka. Namun syarat kompetensi tetap menjadi penting,” imbuh Aba.

Pola karier PNS merupakan amanat dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pola karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. 

Jenjang karier PNS kini mengalami perubahan setelah diterbitkankan PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News