PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS
Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karier, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).
"Dengan adanya pola karier maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karier," ucapnya
Jalur karier terangnya, merupakan lintasan posisi jabatan yang bisa dilalui PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun lebih tinggi.
Dijelaskan, pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karier horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi. Baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT.
Berbeda dengan pola karier horizontal yang bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Sementara untuk pola karier diagonal, jelas Aba, perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antarkelompok JA, JF, atau JPT.
“Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita (PNS) sudah makin terbuka. Namun syarat kompetensi tetap menjadi penting,” imbuh Aba.
Pola karier PNS merupakan amanat dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pola karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN.
Jenjang karier PNS kini mengalami perubahan setelah diterbitkankan PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR