PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS

PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS
PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pola karier PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021,  tambah Aba, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPAN-RB ini diundangkan. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jenjang karier PNS kini mengalami perubahan setelah diterbitkankan PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News