PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
a) Berstatus PNS;
b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c) Sehat jasmani dan rohani;
d) Berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
e) Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f) Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun;
g) Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir;
h) Berusia paling tinggi: (1) 53 tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; (2) 55 tahun untuk JF ahli madya; dan (3) 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional telah terbit, PNS dan CPNS perlu menyimak
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?