PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022 Terbit, Guru Lulus PG 2021 & Honorer K2 Patut Berbahagia 

PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022 Terbit, Guru Lulus PG 2021 & Honorer K2 Patut Berbahagia 
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. Ilustrasi. Foto: tangkapan layar jdih.menpan

3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021;.

4. Guru swasta yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021.

"Pelamar prioritas 2 (guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021) merupakan honorer K2," bunyi Pasal 5 Ayat 3.

Pasal 5 Ayatt 4 menyebutkan pelamar prioritas 3 (lulusan PPG yang memenuhi PG PPPK 2021) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Selanjutnya dalam Pasal 6 dijabarkan, pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Teknologi (Kemendikbudristek).

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik. (esy/jpnn)


PermenPAN-RB pengadaan PPPK 2022 terbit, guru lulus PG 2021 patut berbahagia, honorer K2 juga. Begini penjelasannya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News