Permenperin soal Gula Disebut Rugikan UMKM, Demer: Pahami Dulu Substansinya
Jumat, 07 Mei 2021 – 22:35 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mencermati arah desakan yang sangat tendesius, dia meminta kepada semua pihak untuk berpikir melindungi kepentingan yang lebih besar.
Di mana Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional jelas bebicara skala kepentingan nasional.
"Jadi bukan hanya bicara kepentingan perusahaan tertentu lalu mendramatisir, seolah-olah dibahasakan hendak membunuh industri rumahan," katanya. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua Komisi IV DPR Gde Sumarjaya Linggih mengaku heran dengan adanya pihak yang memberikan kritik terhadap kebijakan Kementerian Perindustrian dengan diterbitkannya Permenperin 03/2021.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini