Permintaan Dirjen Bea Cukai Ditolak Dephub

Soal Penutupan Rute KM Kelud Tujuan Batam

Permintaan Dirjen Bea Cukai Ditolak Dephub
Permintaan Dirjen Bea Cukai Ditolak Dephub
JAKARTA – Permintaan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi agar jalur pelayaran Batam-Tanjung Priok yang dilayani Kapal Motor (KM) Kelud dihentikan karena sering diselewengkan penumpang untuk menyelundupkan barang dari Batam yang berstatus free trade zone ke daerah pabean ditolak Departemen Perhubungan. Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Dephub, Sunaryo menilai jika rute Batam-Tanjungpriok yang dilayani KM Kelud sampai dututup maka masyarakat akan sangat dirugikan.

Dalam jumpa pers di Dephub, Rabu (15/7), Sunaryo mengatakan, penutupan rute Batam-Tanjungpriok yang dilayani KM Kelud jelas akan berdampak langsung bagi masyarakat pengguna jasa kapal laut.  “Kalau KM Kelud tidak boleh singgah di Batam, yang rugi masyarakat," papar Sunaryo.

Terkait permintaan Dirjen Bea dan Cukai bahwa penutupan rute Batam-Tanungpriok oleh kapal milik PT Pelni itu ditujukan untuk mencegah penyelundupan, Sunaryo menegaskan bahwa seharusnya yang diperkuat adalah petugas Bea Cukai di lapangan. Sebab, bisa saja hal itu terjadi di tempat lain. “Kalau KM Kelud tidak diizinkan (singgah) dan di tempat lain terjadi hal yang sama tapi tidak dilarang, maka akan muncul diskriminasi," ulasnya.

Karenanya Sunaryo menegaskan, kapal Pelni yang melayani rute dari dan ke Batam harus tetap ada. Sedangkan untuk mengatasi penyelundupan, lanjut Sunaryo, bisa dilakukan dengan mempersempit ruang gerak penyelundup. “Ke depannya nanti memang diperlukan koordinasi antara Bea Cukai dan Departemen Perhubungan untuk melakukan tindakan. Jadi bukan menghilangkan kapalnya," cetusnya.

JAKARTA – Permintaan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi agar jalur pelayaran Batam-Tanjung Priok yang dilayani Kapal Motor (KM) Kelud dihentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News