Permintaan KPK Agar SN Datang Menyesatkan dan Melawan Hukum

Permintaan KPK Agar SN Datang Menyesatkan dan Melawan Hukum
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

Tak hanya itu Maqdir juga menyoalkan penjualan seluruh aset-aset yang diterima pemerintah sehubungan dengan penyelesaian BLBI pada masa krisis, hampir seluruhnya dilakukan dengan nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan nilai penerimaannya. Maqdir pun memasalahkan hasil audit investigatif BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang sudah menyatakan SN telah menyelesaikan seluruh kewajibannya atas BLBI dan hal-hal terkait lainnya berdasarkan MSAA.

Menurut Maqdir audit yang lebih dekatlah yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi dan yang seharusnya digunakan bila mengacu prinsip hukum pembuktian. Ia juga mempertanyakan hasil audit investigatif BPK tahun 2017 karena sudah ada hasil audit sebelumnya. Sebab, hingga saat ini KPK belum menjelaskan kebenaran yang sesungguhnya tentang laporan audit investigatif BPK 2017 yang sebenarnya didasarkan pada instruksi dan arahan sepihak KPK.

Terlebih dalam pelaksanaannya auditor BPK sama sekali tidak merujuk pada audit investigative BPK 2002 dan audit BPK 2006, dan justru menggunakan bukti dan informasi sepihak dari KPK tanpa terlebih dahulu menguji dan memverifikasinya.

"Hingga saat ini KPK dan BPK belum menjelaskan mengapa mereka mengabaikan audit BPK 2002 dan 2006, padahal keduanya adalah bukti-bukti yang sangat menentukan," jelas Maqdir.

Maqdir menambahkan kampanye melalui media dan konferensi pers yang dilakukan KPK secara khusus dan berulang-ulang untuk perkara BLBI BDNI, mengesankan bahwa SN dan IN tidak kooperatif. Hal ini dinilai Maqdir sebagai upaya nyata dan sistematis dari KPK untuk merusak harkat dan martabat SN dan IN.

"Ini juga merupakan upaya menghukum SN dan IN di muka publik, tanpa melalui proses hukum yang berkeadilan dan menghargai martabat manusia," pungkas Maqdir. (dil/jpnn)


Permintan KPK terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) untuk mengikuti proses pemeriksaan kasus SKL BLBI telah merusak citra


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News