Permintaan Maaf Belum Cukup, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak

Permintaan Maaf Belum Cukup, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak
Permintaan Maaf Belum Cukup, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak
Khusus bagi oknum TNI AU yang melakukan pemukulan terhadap wartawan harus diproses secara hukum sesuai dengan standar operasional prosedur TNI. "Oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum internal (organisasi TNI), ada sanksi administratif serta yang bersangkutan juga diproses melalui jalur hukum pidana," tegasnya.

Tindak kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Riau kemarin, hendaknya menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak terjadi lagi. "TNI dari rakyat dan untuk rakyat, sehingga peristiwa tersebut tak mencerminkan rakyat, apapun alasannya. Semestinya TNI mengedepankan proses dialog, termasuk kalangan pers bila memang peristiwa tersebut memiliki tingkat bahaya dan kerahasiaan yang tinggi," imbuhnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan permintaa maaf oleh petinggi TNI AU kepada korban tindak kekerasan yang kebetulan menimpa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News