Permohonan Banding Urip Ditolak
Tetap Kena 20 Tahun
Sabtu, 29 November 2008 – 11:27 WIB
JAKARTA - Tiada ampun bagi Urip Tri Gunawan. Upaya banding mantan koordinator jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menghukum Urip 20 tahun penjara dalam kasus suap jaksa BLBI. Ini sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Alasan dissenting opinion itu, lanjut Madya, mantan JPU kasus Bom Bali I dengan terdakwa Amrozi itu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua penyelidikan kasus BLBI. "Perbuatannya dilakukan sebagai penegak hukum dan menjabat ketua penyelidikan BLBI II," kata Madya.
"Memang terbukti apa yang didakwakan," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja, Jumat (28/11). Putusan tingkat banding itu dibuat pada 27 November lalu.
Madya menjelaskan, majelis hakim yang menangani banding Urip berjumlah lima orang. Mereka adalah Niswari Ismiarti, Madya Suhardja, As'adi Al-Ma'ruf, Abdurrahman Hasan, dan Surya Jaya. Dua hakim yang disebut terakhir menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). "Keduanya minta Urip dihukum seumur hidup," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiada ampun bagi Urip Tri Gunawan. Upaya banding mantan koordinator jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ditolak Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Peringatan Waisak Bisa Menjadi Inspirasi Keberagaman yang Saling Menguatkan
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Makin Dikenal Gegara Olok-Olokan Netizen
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya