Permohonan Banding Urip Ditolak

Tetap Kena 20 Tahun

Permohonan Banding Urip Ditolak
Permohonan Banding Urip Ditolak
Seperti diketahui, Urip dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan itu lebih tinggi daripada tuntutan JPU, yakni 15 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, mantan Kajari Klungkung itu dinilai bersalah karena melakukan dua tindak pidana sekaligus.

Majelis menyatakan bahwa Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan dua pasal tersebut merinci bahwa Urip sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti menerima gratifikasi USD 660 ribu dari Artalyta Suryani dan memaksa orang memberikan sesuatu. Dia memaksa Reno Iskandarsyah, pengacara Glen M. Yusuf, menyerahkan Rp 110 juta.

Albab Setiawan, kuasa hukum Urip, mengatakan belum menerima salinan putusan dari PT DKI. Karena itu, dia belum tahu pertimbangan hukum majelis hakim. "Tapi, kalau betul demikian (vonis tetap 20 tahun, Red), kami akan ajukan kasasi. Kami akan uji di Mahkamah Agung," katanya tadi malam. (fal/agm)
Berita Selanjutnya:
Pilkada Dairi Jalan Terus

JAKARTA - Tiada ampun bagi Urip Tri Gunawan. Upaya banding mantan koordinator jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ditolak Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News