Permohonan JC Disetujui, Damayanti: Terima Kasih Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran proyek jalan Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, upayanya menjadi justice collaborator disetujui pimpinan KPK.
"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena JC saya sudah disetujui," ujar Yanti usai sidang mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).
Dia menilai dengan disetujuinya pengajuan JC, berarti jaksa, penyidik, maupun pimpinan KPK sudah menghargai jerih payahnya.
"Terima kasih atas semuanya, kerja samanya. Saya sangat dihargai selama ini. Terima kasih kepada pimpinan KPK," ujar anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan ini.
Yanti dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Yanti akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran proyek jalan Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan