Permohonan Pfizer Dikabulkan Pengadilan

Soal Putusan KPPU Tentang Kartel Obat Hypertensi

Permohonan Pfizer Dikabulkan Pengadilan
Permohonan Pfizer Dikabulkan Pengadilan
JAKARTA - Permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (19/5), Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan, KPPU selaku termohon harus melakukan pemeriksaan tambahan.

Dalam pemeriksaan tambahan ini, KPPU diwajibkan memanggil tiga ahli yakni Profesor Erman Umar Rajagukguk, Anton Hendranata dan Profesor Ine Ruki. Majelis memerintahkan KPPU memanggil Erman Radja Gukguk untuk dimintai keterangan dan bukti tidak langsung yang tidak ada dalam hukum persaingan usaha. Majelis juga meminta KPPU menghadirkan Anton Hendranata untuk melihat statistika. Sedangkan Profesor Ine Ruki diminta dihadirkan untuk dimintai keterangan tentang penerapan kartel yang dituduhkan KPPU terhadap Pfizer dan Dexa Medica.

"Keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Tjokorda saat membacakan putusan, Kamis (19/5).

Menanggapi putusan ini Kuasa Hukum KPPU Yoza W Armanda mengatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan majelis hakim. "Ya kami akan laksanakan keputusan majelis hakim dan akan koordinasi dengan timuntuk pemanggilan tiga ahli tersebut," kata Yoza.

JAKARTA - Permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan tambahan terkait putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News