Permohonan PK Dikabulkan, Ketua Umum PSHT M Taufiq Gelar Syukuran

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Dr Ir H Muhammad Taufiq SH MSc menggelar syukuran atas keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) pada 7 April 2022 lalu.
“Saya atas nama Pengurus Pusat PSHT menyampaikan terima kasih kepada Kabiro Hukum dan jajarannya, termasuk sekretaris umum dan pengurus pusat atas dukungan dan doa dari seluruh warga PSHT, termasuk pengurus provinsi dan cabang,” kata M Taufiq di sela-sela acara tasyukuran yang digelar di Jakarta, Rabu (6/7/2022)
Dia mengungkapkan dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT.
Sebab, kata dia, MA dalam putusannya menyatakan kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016 adalah sah.
“Dan, ditegaskan pula bahwa Parapatan Luhur tahun 2017 berikut kepengurusannya adalah tidak sah,” kata Taufiq.
Taufiq mengharapkan seluruh warga PSHT berkeyakinan bahwa PSHT hanya satu, yaitu PSHT sesuai dengan SK Menkum HAM yang diterbitkan 2019 yang mendasarkan pada AD/ART PSHT sejak tahun 1951 sampai dengan 2016.
Dia juga mengharapkan kepada seluruh warga PSHT untuk memanfaatkan putusan MA ini untuk kembali nyawiji dan guyub rukun. Yakni untuk bersama-sama, memayu hayuning bawono, sesuai dengan tujuan dibentuknya PSHT.
Apa lagi PSHT adalah organisasi pencak silat terbesar yang memiliki kontribusi nyata bagi bangsa dan negara Indonesia.
Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menggelar syukuran atas keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK).
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun