Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL

Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL
Kementerian ESDM bersama KLHK meluncurkan delapan formulir standar spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12). Foto: Dokumentasi Kementerian ESDM

4. Seismik laut

5. Vibroseismik

6. Pengeboran Eksplorasi Darat

7. Pengeboran Eksplorasi Laut

8. Jaringan Gas Rumah Tangga.

Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet.

Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.

Dirjen Tutuka Ariadji menyampaikan seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan persetujuan lingkungan.

Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan formulir standar spesifik UKL/UPL kegiatan usaha migas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News