Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL

Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL
Kementerian ESDM bersama KLHK meluncurkan delapan formulir standar spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12). Foto: Dokumentasi Kementerian ESDM

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan formulir standar spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12).

Peluncuran ini sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan.

"Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Dirjen Tutuka Ariadji melalui keterangan yang diterima, Selasa (20/12).

Berikut delapan formulir standar spesifik UKL/UPL yang telah disusun bersama:

1. SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL

2. SPBU dengan Kapasitas > 20 KL

3. Seismik darat

Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan formulir standar spesifik UKL/UPL kegiatan usaha migas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News