Pernah Berhubungan dengan Wanita Berhijab Ini? Buruan ke Polres
Senin, 04 Oktober 2021 – 14:52 WIB
Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan adalah seorang tenaga kontrak petugas kebersihan.
Polres Kobar terus mendalami kasus tersebut, sementara tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (rin/sla/ign/radarsampit)
Purlina yang mengaku bidan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, ditangkap polisi atas kasus penipuan berbentuk arisan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21