Pernah Dapat SMS Mama Butuh Pulsa? Nih Pelakunya
Senin, 01 Maret 2021 – 20:25 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Selama menjalankan aksinya dengan modus menyebar SMS, pelaku dapat keuntungan Rp200 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dipanggil Polda Metro Jaya, Hasto: Ini Pasti Ada Orderan!
- Taat Hukum, Hasto Bakal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
- Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong di Bali, Bali Associates Dukung Penegakan Hukum
- 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 Juni 2024
- Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan