Pernikahan Dini Syam dan Ayu, Kapan Punya Momongan?

Pernikahan Dini Syam dan Ayu, Kapan Punya Momongan?
Syamsuddin dan Fitrah Ayu dalam balutan pakaian pengantin adat Bugis-Makassar melangsungkan pernikahan dini di kediaman mempelai perempuan di Bantaeng, Sulsel. Foto: MUH IKSAN/FAJAR/JPG

jpnn.com - Syamsuddin dan Fitrah Ayu, warga Bantaeng, akhirnya melangsungkan pernikahan dini, setelah dua kali tertunda. Ayu yang masih duduk di kelas II SMP memilih tak melanjutkan sekolah.

MUHAMMAD IKHSAN-ARDIANSYAH, Bantaeng

WAJAH pasangan yang baru selesai menjalani ijab kabul itu tampak berseri. Agak malu-malu, tapi banyak mengumbar senyum.

“Nanti umur 17 tahun baru mau (punya momongan),” kata Fitrah Ayu, mempelai perempuan, saat ditanya Fajar (Jawa Pos Group) apakah sudah berencana punya anak.

Senin lalu itu (23/4), saat resmi menjadi Nyonya Syamsuddin, Ayu memang baru berusia 14 tahun 9 bulan. Baru duduk di kelas II SMP dan kini memutuskan tak melanjutkan sekolah lagi. Sang suami yang bersekolah hanya sampai kelas 5 SD cuma sekitar setahun lebih tua. Persisnya 15 tahun 10 bulan.

Pernikahan Syamsuddin-Fitrah Ayu ini ramai menjadi sorotan. Karena usia, Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menolak permohonan pernikahan keduanya pada 11 April lalu. Padahal, undangan sudah kadung disebar.

Jadilah keduanya, dengan dukungan keluarga, bersikeras meneruskan rencana. Setelah mendapat blangko N9 atau penolakan pencatatan dari KUA, mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) Bantaeng.

Di Pengadilan Agama, permohonan dispensasi mereka dikabulkan. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur norma dispensasi pernikahan untuk pasangan di bawah umur.

Syamsuddin dan Fitrah Ayu, warga Bantaeng masing-masing masih umur 15 dan 14 tahun, akhirnya bisa melangsungkan pernikahan dini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News