Pernyataan Brigjen Awi Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq, Silakan Tafsirkan Sendiri

Pernyataan Brigjen Awi Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq, Silakan Tafsirkan Sendiri
Brigjen Awi Setiyono. Foto: Ricardo/JPNN

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Brigjen Awi Setiyono menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News