Syarat Usia Guru Honorer Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2021

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menyebut batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi guru PPPK maksimal berusia 59 tahun.
“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (26/11).
Seleksi PPPK dengan formasi sebanyak satu juta guru tersebut, lanjut Iwan, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.
Dia menjelaskan guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik.
Akan tetapi tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.
“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021.
BERITA TERKAIT
- Icha Lulus Seleksi PPPK tetapi Merasa Sedih Banget
- Honorer K2 Tenaga Administrasi Kesehatan: Tolonglah Kami, Bapak Jokowi
- Kepala BKN: PPPK Itu ASN, Bukan Honorer!
- Guru Honorer Tua Merasa Lebih Layak Diangkat Jadi PNS Ketimbang PPPK
- Maskur Bilang Banyak Pemda Setuju Honorer K2 Punya SPTJM Diangkat PNSĀ
- Rikrik Honorer K2: Terima Kasih Pak Jokowi sudah Angkat Kami jadi PPPK