Syarat Usia Guru Honorer Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2021
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menyebut batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi guru PPPK maksimal berusia 59 tahun.
“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (26/11).
Seleksi PPPK dengan formasi sebanyak satu juta guru tersebut, lanjut Iwan, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.
Dia menjelaskan guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik.
Akan tetapi tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.
“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021.
Berikut ini syarat usia bagi para guru honorer untuk bisa mendaftar seleksi guru PPPK 2021, yang kuotanya mencapai 1 juta.
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas