Pernyataan Dirjen PAUD Dikdasmen Dinilai Meresahkan Guru Agama

Pernyataan Dirjen PAUD Dikdasmen Dinilai Meresahkan Guru Agama
Pengamat dan praktisi pendidikan Satriwan Salim. Foto: tangkapan layar/mesya

Akan tetapi jika aturan SKB 3 Menteri juga dimaknai Kemendikbud dengan melarang guru Pendidikan Agama Islam mengimbau dan mewajibkan siswa muslim mengenakan atribut keagamaan, khususnya dalam proses pembelajaran PAI, itu jelas berpotensi melanggar Permendikbud tentang Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian termasuk UU Guru dan Dosen.

Pernyataan Dirjen Kemendikbud juga berpotensi menyalahi prinsip dasar pendidikan yang juga tertuang dalam aturan kurikulum yang dibuat Kemendikbud sendiri, yaitu, proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah tak hanya memuat aspek kognitif (pengetahuan) saja.

Akan tetapi sebuah proses edukatif untuk membentuk sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.

Apalagi untuk jenjang pendidikan dasar, pembentukan aspek sikap dan keterampilan lebih dominan ketimbang kognitif.

"Mengenal dan menggunakan atribut keagamaan dalam proses belajar PAI adalah satu satu bentuk pembentukan sikap dan keterampilan siswa muslim. Apalagi di SD dan SMP. Mereka akan mengenal atribut agamanya masing-masing, dihayati, diamalkan, dilanjutkan kepada kompetensi lainnya sesuai jenjang kelas," katanya Agus.

Ia menyatakan pelarangan Kemendikbud kepada guru agama seperti PAI yang mengimbau dan mewajibkan siswa dalam pelajarannya menggunakan atribut keagamaan justru melanggar UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 74 Tahun 2008 dan PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru.

Dalam regulasi tersebut, guru memiliki kewenangan melakukan proses pembelajaran dan memberikan penilaian.

Pelarangan guru PAI mewajibkan atau mengimbau siswa secara terbatas dalam pelajarannya untuk menggunakan atribut agama juga melanggar prinsip “Merdeka Belajar" yang selama ini digaungkan Kemendikbud.

Terkait SKB 3 Menteri, P2G menyebut pernyataan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud membuat resah guru agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News