Pernyataan Dirjen PAUD Dikdasmen Dinilai Meresahkan Guru Agama

Pernyataan Dirjen PAUD Dikdasmen Dinilai Meresahkan Guru Agama
Pengamat dan praktisi pendidikan Satriwan Salim. Foto: tangkapan layar/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri pada Kamis (11/2) mengatakan, guru tidak boleh memaksa anak didik menggunakan atribut agama di sekolah.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut pernyataan Jumeri ini membuat para  guru agama resah.

“Kami menilai pernyataan Pak Jumeri justru bertentang dengan SKB 3 Menteri itu sendiri. Pernyataan tersebut telah membuat para guru agama menjadi resah,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, di Jakarta, Jumat (12/2).

Satriwan mengatakan bahwa pernyataan Dirjen Kemendikbud itu telah membuat para guru Pendidikan Agama Islam resah, mengingat adanya Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Agama Islam (PAI) dalam struktur kurikulum sekolah, yang justru memuat tentang materi mengenakan penutup aurat dan atribut keagamaan Islam lainnya.

Misalnya ketika siswa/siswi belajar Al-Qur’an, para siswa wajib mengenakan jilbab atau selama pembelajaran PAI berlangsung, guru-guru akan meminta siswa/siswinya mengenakan atribut keagamaan seperti jilbab, peci, dan membawa kitab suci.

"Kewajiban penggunaan atribut keagamaan dalam proses pembelajaran agama ini juga saya rasa ada dalam kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu atau Aliran Kepercayaan," kata mantan Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.

P2G memandang esensi pesan dari SKB 3 Menteri adalah pelarangan terhadap sikap diskriminatif sekolah/daerah terkait aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi non-Muslim dan aturan pelarangan jilbab bagi siswi Muslim, dan kami sangat setuju.

“Tidak ada tawar-menawar perihal ini,” tambah Kabid Kajian Guru P2G, Agus Setiawan.

Terkait SKB 3 Menteri, P2G menyebut pernyataan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud membuat resah guru agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News