Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65) terhadap anak kandungnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut.
Menurut dia, sebagai mantan pejabat publik, perbuatan pelaku sungguh memalukan.
Hasto menilai langkah penyidik Polresta Mataram, NTB, yang telah mengamankan AA, sudah tepat.
Hasto juga mengingatkan penyidik agar memperhatikan hak anak korban tindak pidana, terutama terkait kebutuhan ekonominya.
“Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (22/1).
Menurut Hasto, sebagaimana diberitakan media, ibu kandung korban harus dirawat karena terpapar Covid-19.
Hasto mengatakan kondisi ini membuat posisi anak korban menjadi serbasulit.
Berikut ini pernyataan LPSK soal kasus mantan anggota DPRD NTB yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo