Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65) terhadap anak kandungnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut.
Menurut dia, sebagai mantan pejabat publik, perbuatan pelaku sungguh memalukan.
Hasto menilai langkah penyidik Polresta Mataram, NTB, yang telah mengamankan AA, sudah tepat.
Hasto juga mengingatkan penyidik agar memperhatikan hak anak korban tindak pidana, terutama terkait kebutuhan ekonominya.
“Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (22/1).
Menurut Hasto, sebagaimana diberitakan media, ibu kandung korban harus dirawat karena terpapar Covid-19.
Hasto mengatakan kondisi ini membuat posisi anak korban menjadi serbasulit.
BERITA TERKAIT
- Keponakan Mandi, Paman Cabul Beraksi, Terjadilah..
- Oknum Guru Inisial Z Cabuli Murid di Rumah Dinas, Korban 10 Orang, Sontoloyo
- Polisi Sebut Korban Oknum Guru SD Bejat Ini Sudah 10 Orang, Semua Anak Laki-laki
- Parjono Mengaku Khilaf Telah Mencabuli 2 Gadis Kembar, Tetapi kok Sampai 10 Kali
- IRT Temukan Uang Rp50 Ribu di Celana Anaknya, Perbuatan Bejat Om Naek Akhirnya Terungkap
- Sungguh Tega, Guru Les Pribadi Mencabuli Anak Didik