Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19
Bahkan, saat kini, anak korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri.
“LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan bantuan lain,” ungkap Hasto.
Hasto menyatakan pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK.
Ia berharap penyidik dan jaksa menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.
Selain itu, tegas Hasto, juga disertai hukuman pemberat lainnya mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban.
Dia menegaskan kalau perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak AA untuk mendapatkan remisi.
Hasto pun mengingatkan penyidik Polresta Mataram, untuk memfasilitasi hak anak korban yaitu restitusi, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi termasuk anak korban kejahatan seksual.
Berikut ini pernyataan LPSK soal kasus mantan anggota DPRD NTB yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?