Pernyataan Ketua Honorer K2 Tenaga Administrasi soal Revisi UU ASN
Senin, 16 Maret 2020 – 10:07 WIB

Ketua Panja revisi UU ASN di Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dan Supratman Andi Agtas saat menerima perwakilan honorer K2 di ruang pimpinan Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Mengingat banyak honorer K2 yang usianya sudah 35 tahun ke atas.
"Kami tahu harapan ini sangat kecil peluangnya dikabulkan pemerintah. Namun dengan revisi UU ASN itu bisa terjadi," ucapnya.
Dalam revisi UU ASN diharapkan pengangkatan honorer K2 jadi ASN tidak hanya fokus pada jabatan tertentu.
Semua jabatan yang diisi honorer K2 harus diakomodir. Sebab, honorer K2 bekerja atas kebutuhan organisasi.
"Kami bisa kerja karena tenaga kami dibutuhkan. Jadi, sudah tanggung jawab pemerintah untuk memperjelas status honorer K2 menjadi ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Ketua Forum Hononer K2 Tenaga Teknisi Administrasi (FHK2TA) Adi Mulyadi alias Adhim menyampaikan pernyataan terkait revisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?