Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara

Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara
Bonaran Situmeang usai divonis lima tahun penjara dalam kasus tindak penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7). Foto: pojoksatu

Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada tanggal 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp 120 juta ke rekening itu. Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp 500 juta. Sebanyak Rp 570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp 1.240.000.000.

Saat pengumuman, ternyata 8 calon yang diajukan tidak lulus. Bonaran kemudian menjanjikan kembali tahun depannya, namun tak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. (cr-2)

Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News