Pernyataan Menkumham Soal Status Archandra Dinilai Menyesatkan
Selasa, 16 Agustus 2016 – 23:41 WIB
Ferdinand pun membandingkan skandal Archandra dengan seorang siswi bernama Gloria yang batal dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di istana dengan alasan memiliki dua kewarganegaraan.
Padahal, kata Ferdinand, Gloria yang belum genap berusia 18 tahun masih berhak menentukan pilihan kewarganegaraannya mengikuti sang ibu yang WNI atau ayahnya yang disebut berkewarganegaraan Prancis. "Sungguh sangat perlakuan standar ganda dari pemerintah yang tidak patut," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Energy Watch Ferdinand Hutanen menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly telah menghancurkan paham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten