Pernyataan Saifudin Ibrahim Sangat Berbahaya, Polisi Harus Menindak Tegas

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," tutur Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Dedi menjelaskan Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2 dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifudin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. (antara/jpnn)
Sahroni menegaskan pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di Al-Qur’an sangat berbahaya. Polisi harus menindak tegas.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu