Pernyataan Tegas Kepala BKN soal ASN Rangkap Kades, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba

Pernyataan Tegas Kepala BKN soal ASN Rangkap Kades, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi soal PPPK rangkap jabatan sebagai kades. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

"ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral," tegas Bima Haria.

Sebelumnya, di Kabupaten Cianjur ditemukan 15 PPPK yang baru saja mendapatkan SK, ternyata rangkap jabatan. Dari 15 orang PPPK itu, tiga di antaranya menjabat kepala desa.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Kamis, mengatakan belasan ASN PPPK yang menjalani rangkap jabatan diketahui setelah mereka dilantik beberapa waktu lalu.

Tiga orang di antaranya terancam diberhentikan sebagai ASN PPPK karena menjabat sebagai kepala desa.

"Kita (BKPPD) baru mengetahui setelah mereka dilantik, ada 12 orang PPPK yang menjadi pendamping PKH, seluruhnya langsung mengundurkan diri. Sedangkan ASN PPPK yang menjabat kepala desa, kami masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional karena mereka baru menjabat dan tidak memungkinkan untuk mengambil cuti," katanya.

Namun tidak menutup kemungkinan ketiga orang yang sudah menerima SK tersebut akan diberhentikan karena jabatan mereka sebagai kepala desa masih panjang hingga lima tahun ke depan. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan ASN baik PNS maupun PPPK tidak boleh rangkap jabatan sebagai kades atau lainnya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News