Pernyataan Tegas Nasir Djamil soal Ibu Kota Baru & Amendemen UUD
Sebab, politikus PDIP itu menilai tidak ada jaminan presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pembangunan ibu kota baru tanpa adanya PPHN.
Basarah menerangkan bahwa UUD 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden berikutnya, apabila tidak melanjutkan sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden terdahulu.
Namun, Bang Nasir menyatakan rencana pemindahan IKN ke ibu kota baru justru harus dikritisi secara serius oleh kekuatan politik dan rakyat Indonesia.
"Ketimbang urus IKN, lebih baik urus APBN agar mampu dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," tandas Nasir Djamil. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil sampaikan pernyataan tegas soal ibu kota baru dan amendemen UUD 1945 di era Presiden Jokowi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Visa Diaspora