Pernyataan Terbaru Deputi BKN Soal Pemindahan ASN ke IKN, Menggiurkan Juga Nih
"Jadi, mau lajang atau pun berkeluarga akan disiapkan perumahan. Mereka juga akan mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan untuk keluarganya," terangnya.
Kabar baiknya lagi, para ASN yang pindah ke IKN akan mendapatkan tunjangan khusus. Berapa detailnya, Deputi Suharmen mengatakan belum dibahas.
Berbeda dengan eselon III ke bawah yang harus ditentukan lewat asesmen, lanjutnya, untuk pejabat eselon 1 dan 2 wajib pindah, kecuali kalau strukturnya hilang karena adanya perubahan struktur organisasi.
Dalam UU IKN menyebutkan, yang akan dipindahkan adalah ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.
Sesuai data BKN sampai akhir 2021 ada 937.23 ribu orang PNS yang bekerja di instansi pusat. Namun, menurut Suharmen, tidak semua PNS pusat akan dipindahkan.
Sebab, ada PNS pusat, tetapi bekerja di daerah. Contohnya, PNS Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama di Kabupaten/Kota atau di Kanwil Kemenag.
"Mereka tidak menjadi subjek yang pindah," ujarnya.
Demikian juga misalnya, dosen (di bawah Kemendikbudristek) tidak pindah karena tugasnya mengajar di perguruan tinggi. Sama halnya dengan pegawai Kemenkeu yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Daerah, mereka bukan subjek yang akan dipindahkan.
Deputi BKN Suharmen memberikan informasi soal pemindahan ASN ke ibu kota negara (IKN)
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13
- Bertemu CEO LG CNS di Seoul, Menko Airlangga Dorong Investasi Pengembangan Teknologi