Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Kinerja Guru PPPK dan PNS, Wajib Dilaksanakan 

Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Kinerja Guru PPPK dan PNS, Wajib Dilaksanakan 
Para guru dan kepala sekolah diminta untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja ASN. Foto dok. Kemendikbudristek

Selain itu, dengan adanya fiitur ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.

Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal.

Ketika kegiatan perilisan fitur pengelolaan kinerja diselenggarakan akhir tahun lalu, para guru yang hadir menyambut positif terobosan baru dari pemerintah ini.

Salah satunya, Tony Natalian Sahertian (Guru SMP Negeri 4 Sentani, Papua) mengakui bahwa fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi. 

"Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ungkap Tony.

Di kesempatan lain, senada dengan itu, Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur mengatakan banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini. 

“Sistem ini adil, karena siapa yang kinerjanya baik akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan),” ujar Rut. 

Rut juga menyampaikan kepuasannya bahwa SKP sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN sehingga pengisiannya lebih mudah.

Simak pernyataan terbaru Dirjen Nunuk soal kinerja guru PPPK dan PNS, wajib dilaksanakan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News