Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Kinerja Guru PPPK dan PNS, Wajib Dilaksanakan

Namun yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan.
Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024.
Kemudian, akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pelaksanaan.
Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta Sri Hariyati mengatakan penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan.
“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri. (esy/jpnn)
Simak pernyataan terbaru Dirjen Nunuk soal kinerja guru PPPK dan PNS, wajib dilaksanakan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi