Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Kinerja Guru PPPK dan PNS, Wajib Dilaksanakan 

Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Kinerja Guru PPPK dan PNS, Wajib Dilaksanakan 
Para guru dan kepala sekolah diminta untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja ASN. Foto dok. Kemendikbudristek

Namun yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan.

Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024.

Kemudian, akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pelaksanaan. 

Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.

Kepala SDN Widoro Yogyakarta Sri Hariyati mengatakan penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan. 

“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri. (esy/jpnn)

Simak pernyataan terbaru Dirjen Nunuk soal kinerja guru PPPK dan PNS, wajib dilaksanakan 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News