Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Penempatan PPPK 2024 & Masa Kontrak

jpnn.com, JAKARTA - Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Ninik Suryani, penempatan PPPK 2024 untuk guru masih menggunakan regulasi KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024.
Dalam KepmenPAN-RB 348/2024 ini penempatan guru PPPK berdasarkan skala prioritas.
"Guru P1 tetap prioritas ya. Mereka dihabiskan dahulu baru non-P1 baik honorer K2, guru honorer negeri, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," kata Dirjen Nunuk menjawab JPNN baru-baru ini.
Soal penempatan guru swasta ke sekolah asalnya, menurut Dirjen Nunuk, sesuai pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti masih menunggu regulasi berupa peraturan presiden.
Nah, Perpres ini masih berproses sehingga rujukan regulasi yang digunakan adalah KepmenPAN-RB 348/2024.
"Sesuai pernyataan Bapak Menteri masih menunggu regulasinya. Prinsipnya pemerintah berupaya menampung semua aspirasi teman-teman dari sekolah swasta," tegasnya.
Lantas bagiamana dengan masa kontrak kerja PPPK? Dirjen Nunuk menegaskan sampai saat ini tetap kontrak.
Namun, apakah sampai batas pensiun atau tidak, terang Dirjen Nunuk, yang jelas perpanjangan kontrak akan terus dilakukan jika guru bersangkutan memiliki kompetensi.
Pernyataan terbaru Dirjen Nunuk Suryani soal penempatan PPPK 2024 dan masa kontrak kerja
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah