Pernyataan Terbaru Menteri Tjahjo Soal Rekrutmen Mantan Pegawai KPK jadi ASN Polri

Pernyataan Terbaru Menteri Tjahjo Soal Rekrutmen Mantan Pegawai KPK jadi ASN Polri
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk itu, Polri diminta menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana, biasanya dikirim ke KemenPAN-RB. SOP (standard operating procedure) dari Kapolri, surat keputusan Kapolri tetapi penetapan sebagai PPPK kah atau mau ditempatkan di jajaran mana, kami menunggu. Itu intinya," kata Tjahjo.

Pratikno juga sudah mengirim surat kepada perwakilan mantan pegawai KPK yang mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya, sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.

Dalam surat balasan tertanggal 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno menyarankan agar pemohon banding dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri, KemenPAN-RB, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Isi dari balasan surat menteri sekretaris negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini, Selasa (16/11).

Faldo pun menyarankan para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat mensesneg tersebut.

"Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ungkap Faldo. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang berwenang terkait status 57 mantan pegawai KPK yang akan dipekerjakan jadi ASN Polri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News