Perokok Ingusan Naik 6 Kali Lipat

Perokok Ingusan Naik 6 Kali Lipat
Perokok Ingusan Naik 6 Kali Lipat
Pemasangan dampak kesehatan pada kemasan rokok disepakati berupa gambar pada setiap kemasan dengan ukuran 40 persen dari kemasan. Sedangkan promos produk tembakau tetap dibolehkan menggunakan media luar ruang dengan ukuran maksimal 72 meter persegi. Khusus alat peraga promosi, gambar tetap diharamkan menampilkan produk tembakau. Baik dalam bentuk kemasan maupun batangan rokok.

Untuk ruangan merokok, disepakati ruangan tidak boleh berda di dalam bangunan. Jika ruangan merokok ada di dalam bangunan, ruangan tersebut harus mempunyai bagian sisi terbuka. Tidak boleh ruang merokok berada di dalam ruang dan menggunakan penyedot udara seperti yang saat ini bertebaran di banyak gedung. RPP juga mengatur pemberlakuannya pada jangka waktu 18 bulan setelah diketok. (tir)

KABAR miris dilansir oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kemarin, Komnas PA menyebut jumlah perokok anak meningkat enam kali lipat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News