Perokok Ingusan Naik 6 Kali Lipat
Selasa, 29 Mei 2012 – 10:48 WIB
Pemasangan dampak kesehatan pada kemasan rokok disepakati berupa gambar pada setiap kemasan dengan ukuran 40 persen dari kemasan. Sedangkan promos produk tembakau tetap dibolehkan menggunakan media luar ruang dengan ukuran maksimal 72 meter persegi. Khusus alat peraga promosi, gambar tetap diharamkan menampilkan produk tembakau. Baik dalam bentuk kemasan maupun batangan rokok.
Untuk ruangan merokok, disepakati ruangan tidak boleh berda di dalam bangunan. Jika ruangan merokok ada di dalam bangunan, ruangan tersebut harus mempunyai bagian sisi terbuka. Tidak boleh ruang merokok berada di dalam ruang dan menggunakan penyedot udara seperti yang saat ini bertebaran di banyak gedung. RPP juga mengatur pemberlakuannya pada jangka waktu 18 bulan setelah diketok. (tir)
KABAR miris dilansir oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kemarin, Komnas PA menyebut jumlah perokok anak meningkat enam kali lipat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi