Perokok Usia 10-14 Dideteksi 400 Ribu Jiwa Lebih
Rabu, 02 Juni 2010 – 20:41 WIB
Dituturkan oleh ahli dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu, zat adiktif yang terkandung dalam tembakau yang merupakan komponen utama rokok, memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi. "Orang berhenti merokok lebih sulit dari (berhenti mengkonsumsi) heroin dan morfin," katanya.
Sementara itu, HM Bambang Soekarno sebagai pemohon judicial review UU 36/2009 tersebut, tetap mempersoalkan kenapa jenis tanaman tembakau saja yang dicantumkan dalam UU tersebut. "Kenapa jenis tanaman tembakau saja yang dicantumkan di pasal itu?" katanya seusai persidangan. Menurutnya, dengan mencantumkan hanya tanaman tembakau sebagai zat adiktif, tanpa ada jenis tanaman lainnya, dirinya merasakan ada ketidakadilan dalam pasal tersebut. Hakim Ahmad Sodiki sendiri kemudian memutuskan bahwa sidang masih akan terus berlanjut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Penikmat rokok yang berusia 10-14 tahun di Indonesia mencapai angka 426 ribu perokok. Hal tersebut dikemukakan oleh Abdillah Ahsan MSE,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Satu Keluarga Tenggelam ke Bawah Tongkang di Barito Kuala
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap