Perpanjang Libur Lebaran, Siap-siap Dapat Sanksi dari Wali Kota
Minggu, 18 Juni 2017 – 17:30 WIB

Wali Kota Jambi, SY Fasha. Foto: Dok/Jambi Independent
Yakni, pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Dan akan kembali masuk pada senin 3 Juli 2017. Keppres juga menetapkan 26 Desember sebagai tanggal cuti bersama Natal 2017.
“Cuti bersama itu dipastikan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para ASN," pungkas Fasha. (hfz)
Wali Kota Jambi Sy Fasha memastikan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah atau memperpanjang cuti Lebaran.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK