PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).
Kalaupun gaji keduanya sama, PPPK kalah dengan PNS karena tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan urusan tunjangan pensiun sejatinya bukan hanya untuk PNS saja.
Dia menegaskan pegawai dengan status PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan pensiun yang dibayar setiap bulan layaknya PNS.
"Dengan catatan para pegawai berstatus PPPK itu bersedia menyisihkan gajinya untuk bayar iuran tunjangan pensiun," kata Bima di Jakarta kemarin (17/6).
Dia mengatakan, tunjangan pensiun PNS itu juga hasil pengelolaan dari iuran gaji. Dia menjelaskan sejatinya amanah dari UU Apratur Sipil Negara (ASN) tidak ingin membuat pembeda antara pegawai berstatus PNS dan PPPK.
Bima menjelaskan untuk menyiapkan tunjangan pensiun untuk pegawai berstatus PPPK itu, dia sudah berkomunikasi dengan PT Taspen.
Dia mengatakan PT Taspen sudah menyampaikan sikap siap mengelola iuran pensiun pegawai berstatus PPPK itu.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi