PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?

PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?
PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia berharap klausus teknis soal tunjangan pensiun itu dimasukkan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang PPPK. Dia menjelaskan aturan ini sebentar lagi diterbitkan.

Menurut Bima ada beberapa keuntungan dengan adanya PPPK itu. Diantaranya mengatasi persoalan kekosongan PNS kesehatan maupun pendidikan di daerah khusus.

"Dengan sistem kontrak, mereka sudah diikat kontrak bekerja di lokasi itu. Tidak bisa dimutasi-mutasi lagi," jelasnya. Urusan kesejahteraan, Bima mengatakan tidak perlu khawatir karena bisa disamakan dengan PNS.

Bima menjelaskan ke depan memang idealnya tidak semua jabatan diisi oleh PNS. Jabatan-jabatan teknis seperti tenaga medis, guru, dan sejenisnya bisa diisi dengan tenaga PPPK.

Sementara untuk jabatan PNS, hanya untuk posisi-posisi strategis. "Misalnya strategis terkait kerahasiannya. Contohnya di bagian keuangan atau perencanaan kebijakan," tuturnya.

Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto membebarkan bahwa peraturan teknis yakni peraturan pemerintah soal PPPK segera diterbitkan.

"Jadi kalau bisa UU ASN sebagai payung peraturan pemerintah tentang PPPK jangan direvisi dulu," jelasnya.

Tasdik berharap parlemen memberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan amanah UI ASN dahulu.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News