PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?

Dia berharap klausus teknis soal tunjangan pensiun itu dimasukkan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang PPPK. Dia menjelaskan aturan ini sebentar lagi diterbitkan.
Menurut Bima ada beberapa keuntungan dengan adanya PPPK itu. Diantaranya mengatasi persoalan kekosongan PNS kesehatan maupun pendidikan di daerah khusus.
"Dengan sistem kontrak, mereka sudah diikat kontrak bekerja di lokasi itu. Tidak bisa dimutasi-mutasi lagi," jelasnya. Urusan kesejahteraan, Bima mengatakan tidak perlu khawatir karena bisa disamakan dengan PNS.
Bima menjelaskan ke depan memang idealnya tidak semua jabatan diisi oleh PNS. Jabatan-jabatan teknis seperti tenaga medis, guru, dan sejenisnya bisa diisi dengan tenaga PPPK.
Sementara untuk jabatan PNS, hanya untuk posisi-posisi strategis. "Misalnya strategis terkait kerahasiannya. Contohnya di bagian keuangan atau perencanaan kebijakan," tuturnya.
Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto membebarkan bahwa peraturan teknis yakni peraturan pemerintah soal PPPK segera diterbitkan.
"Jadi kalau bisa UU ASN sebagai payung peraturan pemerintah tentang PPPK jangan direvisi dulu," jelasnya.
Tasdik berharap parlemen memberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan amanah UI ASN dahulu.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya