PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?

PPPK Bisa Terima Pensiunan seperti PNS, Siapa Berminat?
PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terkait dengan kesamaan hak kesejahteraan PNS dan PPPK, Tasdik sangat mendukungnya. Dia mengatakan selama pemerintah mempunyai anggaran yang cukup, bisa saja gaji, tunjangan, dan fasilitas lain PPPK disamakan dengan PNS.

Tasdik juga mengatakan tenaga PPPK juga bisa mengisi jabatan birokrasi yang bergengsi. Seperti tenaga ahli maupun konsultan pemerintah. (wan)


Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News