Perpanjang SIM Wajib Ujian Teori dan Praktik

Perpanjang SIM Wajib Ujian Teori dan Praktik
Perpanjang SIM Wajib Ujian Teori dan Praktik
Untuk wilayah DKI Jakarta, pemohon perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa (mati) diwajibkan mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polda Metro Jaya yang berlokasi di Daan Mogot Jakarta Barat. Sementara, pelayanan Simling (SIM Keliling) hanya berlaku bagi pemohon yang memperpanjang sebelum masa aktif berakhir. “Lewat dari sehari, berarti harus ke Satpas, tidak bisa melalui Simling,” imbuhnya.

Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri menerangkan, SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.

“Sebelumnya kepolisian masih memberikan batas toleransi untuk memperpanjang SIM dalam waktu 1 tahun berjalan dari tanggal masa berakhirnya SIM. Kini lewat sehari saja dikategorikan mati dan untuk perpanjangannya wajib mengikuti uji teori dan praktek ulang,” tegasnya.

Terhadap aturan baru tersebut, kepolisian menyarankan permohonan perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. “Bahkan permohonan perpanjangan dari empat bulan sebelum masa aktif berakhir pun tetap diterima,” tukasnya.

UPAYA kepolisian meningkatkan pengawasan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara kendaraan bermotor terus digenjot. Tak seperti sebelumnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News