Perppu Calon Tunggal di Pilkada Hanya Akan Senangkan Bandar

Perppu Calon Tunggal di Pilkada Hanya Akan Senangkan Bandar
Perppu Calon Tunggal di Pilkada Hanya Akan Senangkan Bandar

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menilai Presiden Joko Widodo tak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilihan kepala daerah andai tambahan waktu pendaftaran calon  sudah berakhir pada 11 Agustus nanti. Yandri mengatakan, perppu sebagai payung hukum pilkada dengan kontestan tunggal hanya akan membuat senang para pemodal yang jadi bandar.

"Perppu calon tunggal pilkada itu membuat para bandar bertepuk tangan karena senang. Mereka pasti menunggangi perppu tersebut,” kata Yandri di gedung DPR RI, Kamis (6/8).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, biasanya para bandar menggeluarkan uang untuk para calon di pilkada. Karenanya semakin sedikit calon, bandar justru semakin senang.

“Mereka bayar calon lain lalu semua jadi calon tunggal dan bandar sendiri yang menang karena dia fokus mendukung satu pasang calon. Ini bisa menghilangkan semangat berdemokrasi rakyat," tegasnya.

Yandri juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak buru-buru merevisi UU Pilkada demi melegalkan calon tunggal. Menurutnya, pilkada yang diikuti satu pasang calon sebaiknya diundur ke tahun 2017.

"Satu-satunya cara, gunakan waktu yang tersedia agar muncul pasangan lainnya. Kalau tidak ada yang mendaftar, pilkada serentak di tujuh daerah (pilkada dengan calon tunggal, red) ditunda ke 2017," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menilai Presiden Joko Widodo tak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News