Perppu Corona Tidak Memberikan Imunitas kepada Perilaku Jahat Korupsi

Perppu Corona Tidak Memberikan Imunitas kepada Perilaku Jahat Korupsi
Habiburokhman. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku tidak melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan imunitas pada perilaku jahat korupsi. "Yang imun itu kami lihat (ialah) kebijakannya," kata dia saat rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan Ketua KPK Firli Bahuri Cs, Rabu (29/4).

Habiburokhman mengaku sudah membedah Pasal 27 Ayat 1 Perppu 1/2020 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 27 Ayat 1 berbunyi "Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan  pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."

Menurut Habiburokhman, dari pasal itu jelas bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan kerugian negara. "Namun,  penyimpangan terhadap penggunaan biaya tersebut, pencurian terhadap biaya tersebut tetap tindak pidana korupsi yang pelakunya bisa ditindak KPK dan tidak memiliki imunitas," papar Habiburokhman.

Pun demikian pada Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1/2020. Pasal itu berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat
lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jelas tidak ada imunitas di sini. Melanggar sedikit saja ketentuan perundangan kena dia. Jadi persyaratan jelas," ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa dalam Perppu 1/2020 ada pasal pada lima UU yang dicabut, tetapi tidak ada satu pun pasal UU Tindak Pidana Korupsi yang dicabut

"Jadi, tetap saja, tidak ada masalah. Karena itu terkait perppu maju terus Pak Firli dan kawan-kawan awasi dan usut tipikor terkait program lawan Covid-19," kata dia.(boy/jpnn)

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku tidak melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan imunitas pada perilaku jahat korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News