Perppu Ditolak, HTI Tetap Bubar

Perppu Ditolak, HTI Tetap Bubar
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan sudah seharusnya memang pemerintah mengeksekusi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dia juga mengkritisi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menyebut eksekusi perppu menunggu proses di DPR.

Menurut Lukman, apa gunanya Perppu itu dibuat kalau menunggu persetujuan DPR untuk mengeksekusi maksud sebenarnya dikeluarkannya aturan pengganti UU tersebut. Seharusnya ketika dikeluarkan, Perppu langsung berlaku dan dilakukan eksekusi.

"Kalau diterima (DPR) tidak masalah. Kalau ditolak, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI itu tidak berlaku surut. (HTI) tetap bubar,” kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Menurut dia, tidak lantas ketika perppu itu ditolak maka HTI bisa hidup lagi. "Tidak, karean UU sudah berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Lukman mengaku sudah bertanya kepada pimpinan DPR apakah perppu itu sudah sampai ke parlemen. Namun, kata Lukman, jawaban awalnya memang perppu itu belum dikirim pemerintah ke DPR. "Tidak tahu kalau hari ini," katanya.

Sebagai pimpinan Komisi II, Lukman berkepentingan bertanya apakah perppu dibahas panitia khusus (pansus) atau Komisi II. “Dijawab sama pimpinan nanti badan musyawarah yang memutuskan," ujarnya.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan sudah seharusnya memang pemerintah mengeksekusi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News