Perppu Ditolak, HTI Tetap Bubar
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan sudah seharusnya memang pemerintah mengeksekusi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dia juga mengkritisi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menyebut eksekusi perppu menunggu proses di DPR.
Menurut Lukman, apa gunanya Perppu itu dibuat kalau menunggu persetujuan DPR untuk mengeksekusi maksud sebenarnya dikeluarkannya aturan pengganti UU tersebut. Seharusnya ketika dikeluarkan, Perppu langsung berlaku dan dilakukan eksekusi.
"Kalau diterima (DPR) tidak masalah. Kalau ditolak, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI itu tidak berlaku surut. (HTI) tetap bubar,” kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut dia, tidak lantas ketika perppu itu ditolak maka HTI bisa hidup lagi. "Tidak, karean UU sudah berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Lukman mengaku sudah bertanya kepada pimpinan DPR apakah perppu itu sudah sampai ke parlemen. Namun, kata Lukman, jawaban awalnya memang perppu itu belum dikirim pemerintah ke DPR. "Tidak tahu kalau hari ini," katanya.
Sebagai pimpinan Komisi II, Lukman berkepentingan bertanya apakah perppu dibahas panitia khusus (pansus) atau Komisi II. “Dijawab sama pimpinan nanti badan musyawarah yang memutuskan," ujarnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan sudah seharusnya memang pemerintah mengeksekusi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Redaktur & Reporter : Boy
- Desak MPR Mengadili Presiden Jokowi, MS Kaban Disebut Sedang Membodohi Rakyat
- Ivermectin Kantongi EUA sebagai Obat Terapi Covid-19, LE: Alhamdulillah
- Lukman Edy: Penyelesaian Konflik Parpol Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Rezim
- Lukman Edy: Pak Moeldoko, Anda Seorang Jenderal
- Keinginan Moeldoko Menjadi Ketum Demokrat, Lukman Edy : 100 Persen Halal
- Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI