Perppu Ormas Juga Harus Bubarkan Sekte Saksi Yehuwa

Perppu Ormas Juga Harus Bubarkan Sekte Saksi Yehuwa
Boni Hargens. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak hanya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun juga ormas lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Diantaranya sekte Saksi Yehuwa yang melakukan evangelisasi secara agresif di Indonesia.

"Saya melihat, Saksi Yehuwa sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka,” ujar pengamat politik Boni Hargens di Jakarta, Rabu (19/7).

Boni mensinyalir sekte Yehuwa bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan Pancasila.

"Saya susah membayangkan di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia,” ucapnya.

Selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sekte Saksi Yehuwa kata Boni, dilarang di sejumlah negara. Misalnya di Rusia, Mahkamah Agung setempat menyatakan kelompok tersebut sebagai organisasi ekstrimis yang sama dengan ISIS.

"Saksi Yehuwa resmi dilarang beroperasi di seluruh Rusia sejak 20 April lalu," kata Boni.

Untuk diketahui, Saksi Yehuwa merupakan suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang dahulu bernama Siswa-Siswa Alkitab hingga pada tahun 1931. Kelompok tersebut diorganisasi secara internasional dan lebih dikenal di dunia barat sebagai Jehovah's Witnesses atau Jehovas Zeugen.

Kelompok ini mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus. Mereka menolak doktrin Tri Tunggal karena menilai tidak berdasarkan Firman Allah, Alkitab.(gir/jpnn)


Pemerintah diminta tidak hanya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News