Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Berikut Pasal-pasal Baru & Perubahan, Lengkap

Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Berikut Pasal-pasal Baru & Perubahan, Lengkap
Sudah terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Foto: tangkapan layar/jdih/setneg.go.id

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu

Perppu juga memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi perubahan ayat (3) pasal 179 yang tercantum pada Perppu 1 Tahun 2022.

Perppu juga memuat perubahan materi norma yang terdapat dalam pasal 186 yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi.

Pasal 243 terdapat penambahan satu ayat yaitu khususnya ayat 5 kepengurusan partai politik di daerah otonom baru (DOB).

Penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024, dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat.

Seanjutnya, perubahan materi norma dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 yang awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.

Terkait dengan Pemilu di daerah yang akan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga diatur di Perppu tersebut.

Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 568A, “Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.” (antara/sam/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Berikut pasal-pasal baru dan tambahan yang tercantum pada Perppu Pemilu 2024, yakni Perppu No 1 Tahun 2022.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News