Perppu Nomor 1 tahun 2020 Sama Bahayanya dengan Corona, Layak Ditolak DPR

Perppu Nomor 1 tahun 2020 Sama Bahayanya dengan Corona, Layak Ditolak DPR
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengusulkan agar fraksi-fraksi di Senayan menolak Perppu Nomor 1/2020 menjadi Undang-undang.

Perppu itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mencermati berbagai ketentuan dalam Perppu Nomor 1/2020 dan aturan turunannya, saya menyarankan sebaiknya DPR menolak Perppu 1/2020 tersebut menjadi undang-undang," ucap Hergun -sapaan Heri Gunawan dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (21/4).

Politikus Gerindra itu menilai bahwa Perppu tersebut bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Selain itu, situasi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010.

"Penerbitan Perppu itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Setelah Perppu 1/2020 yang penuh kontroversial karena mirip-mirip omnibus law gaya baru, katanya, pemerintah juga menerbitkan Perpres yang tidak kalah kontroversialnya, yakni Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Di dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu 1/2020.

Perppu Nomor 1 tahun 2020 dianggap membahayakan sistem perekonomian negara sama dengan bahaya pandemi corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News