Perppu Ormas dan Demokrasi Kita
Oleh Ngasiman Djoyonegoro*

Globalisasi dan kemajuan teknologi memang meniscayakan masifnya penyebaran ideologi asing melalui media-media baru. Makam untuk membentengi keutuhan NKRI perlu pembatasan wilayah ideologis dengan peraturan perundang-undangan. Ini mengingat ancaman makin nyata terhadap spirit persatuan Indonesia dan kecintaan terhadap Pancasila yang semakin memudar.
Menurut saya, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah ke depan. Salah satunya melalui audit ideologi.
Artinya, pemerintah harus konsisten dengan penerbitan perppu ini. Pegawai lembaga/instansi pemerintahan harus clear (bersih) dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Jangan sampai di kemudian hari ditemukan ada pegawai pemerintahan yang pro terhadap ideologi transnasional.(***)
*Penulis adalah direktur eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies
Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi