Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga
Jumat, 14 April 2017 – 01:53 WIB
Bank dengan modal inti Rp 1,88 triliun itu didukung rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,68 persen.
Baca Juga:
Penghuni barisan bank umum kegiatan usaha (BUKU) II itu telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan DPK 19 persen secara year on year (yoy).
Di sisi lain, perusahaan berencana menggelontorkan dividen sebesar Rp 19,57 miliar.
Nilai dividen itu lebih tinggi dibanding besaran pada 2015 di kisaran Rp 15,2 miliar.
Pemegang saham juga telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun lalu senilai Rp 103,01 miliar. (far)
Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Hadapi Berbagai Tantangan, Bank DKI Utamakan Transformasi Perbankan
- Bank DKI Raih Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- Wealth Management BRI Prioritas Raih Retail Banker International Asia Trailblazer Awards 2024
- Wakil Ketua MPR Dorong OJK-Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi ke Masyarakat